Minggu, 07 April 2013

AMANKAN UU GURU DENGAN KINERJA YANG PROFESIONAL

Sering terlupakan apa yang semestinya dilakukan guru untuk mengamankan UU Guru. Sebenarnya mudah dikatakan tetapi sukar untuk dilaksanakan. Tetapi perrlu disadari jika guru sendiri tidak mau menjaganya atau mengamankannya mau siapa. Jika kita para guru bisa dipercaya oleh pemberi kepercayaan (PEMERINTAH), maka tidak perlu risau apakah sertifikasi dan tunjangan lainnya untuk guru tetap ada atau hilang. Tugas para guru adalah tercapainya tujuan pendidikan dalam hal ini tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003. Yang berrkembang pada saat ini adalah guru hanya berharap mendapat tunjangan sertifikasi . Hal ini bisa dibuktikan dengan hasil observasi kinerja guru di jenjang SD yang menunjukkan bahwa kinerja guru rendah. Guru tidak menyusun perencanaan secara tepat RPP masih bersifat hanya untuk memenuhi adiministrasi tidak pernah memikiirkan hakikat, fungsi dan tujuan serta prinsip-prinsip penyusunan RPP.